Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya telah menyegel Shamrock Kitchen and Bar di Tebet, Jakarta Selatan.
Tempat itu disegel karena beroperasi melampaui batasan jam operasional dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
“Dilakukan pengecekan ditemukan adanya pelanggaran jam operasional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa 21 September 2021.
Ketentuan PPKM Level 3 menyebutkan jenis usaha kafe, restoran dan bar hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Adapun Shamrock Kitchen and Bar beroperasi hingga melampaui jam yang ditentukan.
Yusri menambahkan, saat petugas datang ke lokasi, ada 15 pengunjung yang masih berada di dalam bar. Petugas kemudian melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung bar.
Baca juga: Polisi Segel Dua Tempat Karaoke di Kota Bekasi
“Petugas melakukan tes urine secara acakterhadap 15 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya negatif,” kata Yusri.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada seluruh pengunjung kafe untuk mematuhi protokol kesehatan. Petugas meminta pengunjung untuk pulang ke rumah masing-masing.
Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya menyegel Shamrock Kitchen and Bar dengan memasang garis polisi.
“Dilakukan pemasangan garis polisi karena melewati jam operasional,” kata Yusri.
Polisi berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut terhadap temuan tersebut.
HY