Nasional

Polda Metro Jaya Tambah Pembatasan Mobilitas Jadi 35 Titik

Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menambah pembatasan akses mobilitas jadi 35 titik ruas jalan di Jakarta dan sekitarnya. Sebelumnya, pembatasan mobilitas hanya berlaku di 10 titik ruas jalan.

“Maka setelah berjalan tujuh hari dan kita evaluasi maka kegiatan tersebut akan kita lanjutkan bahkan titiknya akan kita tambah. Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota-Kabupaten, Depok dan Tangerang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin 28 Juni 2021.

Sambodo menyampaikan, 35 titik itu terbagi ke dalam 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas. Pembatasan mobilitas berarti penutupan akses ke luar masuk suatu wilayah. Hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah tersebut mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Sedangkan untuk pengendalian mobilitas berarti pengawasan mobilitas masyarakat. Seluruh masyarakat yang melintas harus menerapkan prokes dengan benar tanpa alasan apapun.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tambah Titik Pembatasan Mobilitas

“Masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita akan patroli bolak-balik, kita akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut, sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes itulah bedanya pemabatasan dan pengendalian,” kata Sambodo.

Berikut ini 21 lokasi yang diterapkan pembatasan mobilitas:

-Jalan Sabang-Cikini raya mulai dari Cut Mutia hingga Raden Saleh

-Jalan Asia Afrika mulai dari Trafic Light Mount sampai Senayan City

-Jalan Apron Kemayoran

-Jalan BKT

-Kemang,

-Bulungan

-Kawasan Kota Tua

-Jalan Pemancingan Srengseng

-Boulevard Kelapa Gading,

-Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang

-Jalan Bandeng Raya, Kota Tangerang

-Boulevard Alam Sutra

-Jalan Alam Sutra Utama

-Jalan KLIK Gading Serpong Tangerang Selatan

-Jalan M. YAsin Depok,

-Jalan M. Yasin depan MCD Depok

-Jalan Boulevard Selatan Kota Bekasi

-Jalan Sumarecon Kota Bekasi

-Cikarang Baru

-Cifes Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Sementara 14 titik pengendalian mobilitas meliputi:

-Jalan Jaksa

-Jalan Salemba Tengah

-Jalan Ulif Sumoharjo

-Jalan Jatinegara Timur

-Jalan Sutoyo, Kramat Jati,

-Jalan Raya Bogor

-Jalan Wolter Monginsidi mulai dari perempatan Cikajang sampai ke Gunawarman

-Jalan Cipete Raya mulai dari simpang Antasari sampai Fatmawati

-Jalan Cikajang,

-Gunawarman,

-Sunter

-PIK 2,

-Mangga Besar,

-Taman Sehati Cikarang,

– Distrik satu Meikarta, Cikarang.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =