Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap Dua WN India Pengguna Jasa Mafia Lolos Karantina

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara (WN) asal India berinisial MS dan SR yang sempat buron usai menggunakan jasa mafia lolos karantina Bandara Soekarno-Hatta.

“Kemarin, saya sampaikan ada lima WN India, terus dua yang belum ditemukan. Tadi malam sudah ditemukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat 30 April 2011.

Yusri menjelaskan, satu orang ditangkap di rumah keluarganya. Sementara, satu lainnya ditangkap di salah satu hotel Jakarta.

Polisi sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan kapan kedua WN India tersebut bisa dimintai keterangan soal kasus ini.

“Kami sedang koordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah nanti setelah 14 hari boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak,” kata Yusri.

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Larang WN India Masuk Indonesia

Kedua WN India tersebut saat ini telah dibawa oleh polisi ke lokasi isolasi yang telah ditetapkan oleh satgas karantina.

“Kami masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi selama 14 hari,” ujar Yusri.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap lima WN India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses karantina. Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35).

Kelompok ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Awalnya, mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.

Namun, saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur mereka.

Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  12