Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka video syur yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Yusri, Selasa 29 Desember 2020.
Baca juga: Polda Metro Berencana Panggil Pemeran Pria dalam Video Syur Mirip Gisel
Yusri menjelaskan, keduanya juga mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadiannya di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.
(HY)