Channel9.id -Jakarta. Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap I kasus pelanggaran karantina kesehatan atas tersangka selebgram Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam
“Iya sudah tahap satu, sudah dikirim,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
Tubagus menerangkan berkas perkara dibagi menjadi dua bagian. Nantinya, penyidik menunggu hasil dari jaksa untuk menentukan apakah dinyatakan lengkap atau tidak.
“Semua [berkas tersangka], iya dua berkas perkara,” ucap Tubagus.
Baca juga:Polda Metro Jaya Kembali Periksa Rachel Vennya Pekan Depan
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan ini.
Mereka yakni Rachel Vennya dan Salim Nauderer yang merupakan kekasihnya. Selain itu, juga manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.
Polisi menjerat para tersangka dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Keempat orang tersebut pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11) kemarin.