Hukum

Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Delpedro dkk ke Kejaksaan

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dkk dalam kasus dugaan penghasutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atau pelimpahan tahap I. Berkas ini selanjutnya akan diteliti oleh jaksa terlebih dahulu.

“Sudah (berkas perkara dilimpahkan ke jaksa),” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Brigjen Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).

Meski begitu, Wira tak membeberkan kapan pelimpahan tahap I itu dilakukan. Pihaknya kini menunggu hasil penelitian jaksa.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Diketahui, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Ia ditetapkan bersama lima tersangka lainnya.

Selain Delpedro, Polda Metro Jaya menetapkan Muzaffar Salim selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Kemudian RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

Sementara untuk Figha Lesmana, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanannya pada Kamis (9/10/2025), namun kasusnya masih tetap berlanjut.

Di sisi lain, Delpedro bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar telah mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana Delpedro dkk rencananya digelar pada Jumat (17/10/2025) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Gerakan Nurani Bangsa Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis Delpedro Cs

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  85