Hukum

Polda Metro soal Pelimpahan Kasus Andrie Yunus: Kewenangan Kami Sampai di Situ

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya merespons kritik koalisi masyarakat sipil atas pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pelimpahan kasus tersebut dilakukan lantaran terduga pelaku berasal dari unsur TNI. Karena itu, kata Budi, berkas perkara kasus itu dilimpahkan kepada Puspom TNI yang memiliki wewenang menindak prajurit.

“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan, dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Budi menjelaskan pelimpahan itu turut meliputi hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital. Sehingga proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian sudah selesai.

“Menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” ujarnya.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Puspom TNI.

“Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengaku kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus tersebut ke Puspom TNI. Dimas menilai pelimpahan kasus tersebut tidak memiliki dasar legal formal yang kuat dalam KUHAP.

“Padahal, secara prosedur legal formal, tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Jadi nanti kita bisa dialog soal itu,” kata Dimas.

Dimas yang juga anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penanganan kasus di Puspom TNI terkesan lambat. Ia menyinggung belum adanya pengumuman wajah maupun identitas pelaku penyiraman ke publik.

“Yang kami khawatirkan, ada celah manipulasi penegakan hukumnya,” ucapnya.

Andrie Yunus disiram air keras di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU) RSCM Jakarta.

Kejadian tersebut menyebabkan luka bakar kimia mencapai 24 persen yang meliputi wajah, dada, serta kedua lengan. Tim medis juga melaporkan adanya iskemia (kekurangan aliran darah) pada sekitar 40 persen area mata kanan yang menyebabkan penipisan jaringan kornea.

Sejauh ini, Andrie telah menjalani sejumlah tindakan medis, termasuk pembersihan jaringan mati (debridement) dan cangkok kulit. Masa pemulihan total diperkirakan dapat berlangsung hingga dua tahun.

Dalam kasus ini, ada empat anggota BAIS TNI yang telah diamankan karena terlibat penyiraman Andrie. Namun, pihak TNI sampai saat ini tidak menjelaskan motif serta dalang penyiraman terhadap aktivis HAM tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  81