Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menambah jadwal dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19.
Perpanjangan dispensasi dilakukan mengingat membludaknya antrean permohonan pembuatan sejak layanan perpanjangan SIM dibuka kembali beberapa waktu lalu.
“Iya ditambah, jadi mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 dikarenakan banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (10/6).
Masyarakat yang masa berlakunya SIM miliknya habis pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, bisa memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020.
Dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat diminta tidak terburu-buru dalam melakukan perpanjangan SIM. Hal ini untuk menghindari antrean panjang.
Secara nasional, penambahan masa dispensasi itu hanya dilakukan di tiga wilayah Polda saja. Sebab tiga wilayah Polda tersebut antrean permohonan perpanjangan SIM tinggi.
“Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM itu Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim, khusus untuk Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.
(HY)