Channel9.id – Jakarta. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), Rabu (11/12/2024). Ada 49 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Rekonstruksi ini dihadiri Agus, orang tua korban, dan komisioner Kompolnas yaitu Ida Oetari Poernamasari, Mardonna Lamtio, dan Rizal Permana. Rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WITA di Taman Udayana, Kota Mataram.
Di Taman Udayana inilah Agus bertemu dengan salah satu dari 15 perempuan korbannya.
Agus tampak memeragakan sejumlah adegan saat dirinya pertama kali bertemu dengan korban. Wartawan tidak diperkenankan mendekat, sehingga percakapan ini tidak terdengar.
Dari Taman Udayana ini Agus dibonceng korban naik motor ke homestay yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Taman Udayana.
Tiba pukul 10.30 WITA, Agus Buntung langsung memperagakan adegannya bertemu pengelola homestay. Pengelola ini diketahui mengenali Agus lantaran Agus sering ke homestay tersebut.
Agus membayar Rp50 ribu, lalu membawa korban masuk ke kamar nomor 6. Sempat terjadi perdebatan bahwa Agus merasa kamar yang benar adalah kamar 5, tapi kemudian disepakati kamar 6.
Di dalam kamar, adegan tertutup dan hanya kuasa hukum dan polisi termasuk Tim Inafis. Setidaknya, rekonstruksi di dalam kamar ini berjalan selama 1 jam.
Tempat ketiga di rekonstruksi adalah di Islamic Center, yang secara kronologi adalah tempat sebelum homestay. Di lokasi ini, Agus dan korban bertemu dengan dua teman korban.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut korban pelecehan seksual yang dilakukan tunadaksa Agus alias IWAS, bertambah jadi 15 orang.
Jumlah korban itu merupakan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Awalnya, korban Agus berjumlah 13 orang.
“Memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif, Senin (9/12/2024).
Agus diketahui telah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin oleh penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB.
Syarif memastikan tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari kuasa hukum dan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.
“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucapnya.
HT