Channel9.id – Jakarta. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan, Briptu C, anggota Polresta Manado telah hilang sejak 15 November 2021. Jules pun menegaskan, hilangnya Briptu C karena disersi dan yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin.
“Jadi, viralnya video asusila di media sosial, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi,” ujar Jules, Selasa 8 Februari 2022.
Menurut Jules, Briptu C masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena meninggalkan kedinasan Polri lebih dari 30 hari.
“DPO dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” kata Jules.
Dia lantas menyebut identitas di video asusila yaang viral itu belum diketahui sehingga, tak ada kaitan dengan Briptu C.
“Identitas pemeran dalam video asusila itu juga belum diketahui secara pasti,” tegas Jules.
Jules menambahkan bahwa Kapolresta Manado selaku atasannya juga akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Sebab, yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules.
HY