Channel9.id-Jakarta. Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat demi melindungi daerahnya masing-masing jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
“Dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Kamis (17/12).
Baca juga: Mulai 18 Desember, Dishub: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen
Wiku menuturkan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah antisipasi dengan menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur panjang. Kebijakan yang tengah disusun ini meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan.
“Satgas menghimbau masyarakat dapat patuh, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif,” tegasnya.
Berkaca dari pengalaman terdahulu, lanjut Wiku, terjadi lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan kasus ini membawa dampak lanjutan lainnya, seperti berkurangnya kapasitas tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi dan ruang ICU, dimana pada beberapa daerah kapasitasnya sudah terisi diatas 70%.
“Dan yang paling kita khawatirkan adalah bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19,” tandas Wiku.