Channel9.id – Jakarta. Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial C (44) yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah. C menjual kepada masyarakat tanpa memiliki izin usaha mengedarkan barang tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengungkapan kasus.
Adapun, sudah diamankan sebanyak 36 drum dengan kapasitas 220 liter dan sebanyak 29 drum berisi minyak tanah yang berada di kawasan Villa Idaman Blok E/23, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 40 jeriken kapasitas 35 liter dan sebanyak 13 jeriken berisi minyak tanah.
“Kami juga menyita enam buah tedmon yang terdiri dari empat buah tedmon berisi BBM jenis minyak tanah,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
Menurut dia, beberapa peralatan lainnya juga ikut dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diamankan seperti mesin pompa, selang, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta berikut satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar AKBP David Harnedy Tampubolon menyatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan minyak tanah tanpa izin usaha.
“Kemudian, Kapolda memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” katanya.
Tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Arly Jembar Jumhana itu langsung menuju lokasi yang merupakan kediaman tersangka.
Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan adanya kegiatan penyimpanan minyak tanah dan pengedaran tanpa izin usaha
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap satu) dan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21).
“Minyak tanah yang didapat oleh tersangka dipasok dari Palembang, Sumatra Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi selama tiga bulan terakhir,” katanya.
(HY)