Nasional

Polemik Dhamasraya, PR Pemerintah dalam Penyediaan Tempat Ibadah

Channel9.id- Jakarta. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memperoleh laporan bahwa di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung terdapat pelarangan perayaan Natal. BPIP menegaskan pelarangan seperti itu tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia, Jumat (20/12).

Kabar mengenai pelarangan itu sudah ditepis oleh Pemkab Dhamasraya. Mereka mengatakan tidak melarang perayaan Natal. Mereka mengaku keberatan bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan. Selain itu, sebelumnya telah ada kesepakatan sejak lama antartokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru, untuk merayakan Natal di rumah masing-masing.

Menteri Agama Fachrul Razi turut menanggapi hal itu. Berdasarkan informasi yang ia terima dari Kakanwil, perayaan Natal bersama disepakati digelar di Sawahlunto.

“Bapak tanya ke kakanwilnya, katanya itu kesepakatan yang sudah lama. Karena di sana tidak ada gereja, maka memang Natal itu disepakati dari dulu memang di Sawahlunto, bukan di dua kabupaten itu (Dharmasraya dan Sijunjung). Karena di dua kabupaten itu nggak ada gerejanya. Menurut penjelasan Kanwil ke Bapak,” kata Fachrul di Gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Meski begitu, banyak yang menyayangkan larangan tersebut. Termasuk dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang meminta agar polemik itu diselesaikan.

Menyusul peliknya polemik itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat kepada seluruh Bupati, termasuk Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Surat itu berisikan imbauan agar Bupati menjamin toleransi di wilayahnya tetap dijaga.

“Saya sudah kirim surat kepada Bupati agar penyelesaian toleransi keagamaan dijalankan, Bupati dan Kapolda akan turun ke bawah,” ungkap Tito di Jakarta, Senin (23/19/12).

Aktivis organisasi keberagaan Gusdurian, Sari Wijaya, turut menanggapi polemik itu. Ia mengapresiasi terbitnya Surat dari Mendagri. Namun, baginya, adanya fenomena itu merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah.

“Pemerintah mestinya memberikan akses kepada teman-teman Nasrani di sana dalam hal penyediaan tempat ibadah,” sambungnya.

“Jokesnya gini, “Orang Kafir ga masuk surga.” Ya gimana mau masuk surga, Wong ibadah ajah dipersulit,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  91