Nasional

Polemik Laporan Penanganan Covid-19, Kemendagri Ingatkan Pemda Update Data

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Daerah (Pemda) diinstruksikan untuk segera melaporkan data paling mutakhir mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing. Sehingga polemik mengenai progres penanganan Covid-19 di setiap daerah dapat dihindari.

Hal itu disampaikan Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (6/8/2021).

“Perlu ditekankan yang menjadi prioritas di dalam laporan tersebut mencakup bidang kesehatan, penanganan dampak, dukungan ekonomi dan bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial,” ujar Ardian.

Menurutnya, tiga hal tersebut akan dilaporkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden secara berkala. Untuk itu, dirinya meminta agar laporan yang disampaikan harus benar-benar update.

“Yang menjadi catatan saya, ada ketidakcocokan data yang kami terima dari Kementerian Keuangan, sebab laporan yang diberikan daerah sering merupakan laporan yang belum update. Untuk itu ke depannya agar (pemerintah daerah) memperbaiki laporan di masing-masing daerah,” katanya.

Baca juga: Satgas Depok Bantah Wiku Adisasmito Soal Kasus Corona Tertinggi Nasional 

Ardian juga mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan di daerah dapat menjaga pelaksanaan APBD sesuai koridor perundang-undangan.

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi dilaksanakan untuk memfasilitasi sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah daerah yang akan melakukan perubahan terhadap APBD tahun berjalan. Sebab, sesuai Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, “Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.”

Rapat yang dipandu oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Maurits Panjaitan itu menekankan mengenai format pelaporan Anggaran dan Realisasi Pencegahan dan Penangan Covid 19 sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =