Nasional

Polemik Pengangkatan Ketua BNPT, Polri: Sudah Sesuai Prosedur Undang-Undang

Chanel9.id – Jakarta. Polri merespons polemik pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius.

Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT merupakan bentuk maladministratif.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan, pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT sudah sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002.

“Pengangkatan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Argo , Senin (4/5).

Kapolri, kata Argo, hanya mengusulkan nama kepada presiden. Keputusan tetap merupakan kewenangan presiden.

“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” kata Argo.

Argo menjelaskan dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Sedangkan, pada ayat (2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  7