Politik

Polemik PP Bisa Mengubah UU, Demokrat: Lucu, Ada Pernyataan Salah Ketik

Channel9.id-Jakarta. Partai Demokrat menilai polemik ‘PP bisa mengubah undang-undang’ dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak lantas mengeliminasi tugas DPR sebagai pembuat undang-undang.

Tak hanya itu, Demokrat merasa lucu karena ada pernyataan ‘salah ketik’ dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

“Saya dari kemarin itu mengingatkan, masa sih PP mau membatalkan UU? itu nggak mungkin lah. Saya kan mengatakan kemarin, mengingatkan, jangan sampai mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR,” kata Waketum Demokrat Syarief Hasan di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

“Dan ternyata ada bantahan dari Menko Polhukam dan Menkum HAM bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih? Lucu, kok yang prioritas kok salah ketik?” imbuhnya.

Menurut Syarief, manusiawi jika ada salah ketik. Namun, ia meragukan proses pengecekan draf tersebut sebelum dikirim ke DPR.

“Kita sih positive thinking lah, ini unsur manusiawi juga mungkin ya, unsur check and recheck juga tidak dilakukan mungkin, sehingga salah ketik, kok lolos,” ujarnya.

Syarief mengaku sudah berkomunikasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait persoalan ‘PP bisa ubah UU’. Menurut pengakuan Syarief, Airlangga mengaku tak ada substansi itu dalam draf RUU Cipta Kerja.

“Saya juga sudah komunikasi dengan Menko Perekonomian, Pak Airlangga, setelah saya mengatakan saya mengingatkan, dan ternyata dia meluruskan bahwa itu tidak ada, katanya. Karena memang sih yang hanya bisa menggugurkan UU itu adalah Perppu, bukan PP,” ujar Syarief.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dalam RUU Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.

Ada perbedaan sikap dari Kemenko Perekonomian dan Menkum HAM Yasonna Laoly serta Menko Polhukam Mahfud Md dalam menanggapi pasal di omnibus law RUU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.

Kemenko Perekonomian menegaskan pasal tersebut tak semata-mata memberikan kekuasaan penuh kepada Jokowi untuk mengubah UU melalui PP. Pemerintah Pusat dalam menetapkan PP dimaksud dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut UU diganti dengan PP itu menurut Mahfud tidak bisa. Dia mengatakan ada kekeliruan dalam ketikan.

“Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik,” kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2).

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  28