Hot Topic

Polemik Proyek LNG di Serangan Bali, DPR Minta Warga Ajukan Alternatif Selain Penolakan

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi XII DPR Syarif Fasha meminta masyarakat Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, memberikan opsi selain mendesak dibatalkannya proyek pembangunan Terminal Khusus Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di kawasan perairan Pulau Serangan. Sebab, kata Syarif, terminal LNG juga dapat memberikan manfaat bagi industri dan pariwisata di Bali.

Hal itu disampaikan Syarif dalam rapat audiensi Komisi XII DPR bersama perwakilan masyarakat Desa Adat Serangan, Rabu (8/4/2026). Dalam rapat ini, Kepala Desa (Jro Gede Bendesa) Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha menyampaikan keberatannya terhadap rencana pembangunan proyek terminal LNG karena berpotensi mengganggu aktivitas nelayan dan membatasi akses masyarakat dalam beribadah di kawasan pantai.

“Data yang bapak sampaikan ini, ini saya rasa perlu ada opsi-opsi karena tuntutannya hanya batal. Tapi Bapak juga menyampaikan bahwa tidak alergi dengan investasi. LNG ini dibutuhkan sebagian besar untuk industri, kemudian dipakai juga untuk skala besar katakanlah restoran, hotel-hotel, dan lain sebagainya,” kata Syarif.

Politikus Partai NasDem itu mengusulkan, masyarakat Desa Adat Serangan perlu memberikan opsi jarak agar terminal LNG tidak mengganggu kehidupan masyarakat setempat, khususnya nelayan. Sebab, lanjutnya, investasi dari PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) tersebut akan berdampak positif bagi pemasukan daerah.

“Karena kalau kita tolak juga, investasi ini ya mungkin dikatakan ada ruginya juga kita. Karena bagi Pemkab-Pemprov, itu ada pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah), penyerapan tenaga kerja, dan lainnya,” jelas Syarif.

Menurutnya, tuntutan lain seperti penyerapan tenaga kerja dari masyarakat setempat juga dapat menjadi opsi lain, alih-alih menolak pembangunan proyek tersebut.

“Ini mungkin nanti yang perlu dipikirkan, opsinya seperti apa, kalau diterima berapa jaraknya. Apa lagi tuntutannya, tenaga kerja kami minta dari masyarakat setempat. Nah ini yang mungkin ada solusi untuk kami bisa memanggil semua pihak,” tuturnya.

Syarif menilai proyek Terminal LNG di Serangan dirancang dengan kapasitas 170 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). Sehingga, infrastruktur ini bertujuan untuk memasok kebutuhan energi di Bali dengan skala besar.

“Kalau 170 MMSCFD, seperti yang disampaikan di sini, itu memang sudah skalanya besar storage-nya. Permasalahannya, mungkin kami nanti akan konfirmasi, klarifikasi kepada pihak terkait, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” ucapnya.

Adapun proyek pembangunan Terminal LNG di perairan Pulau Serangan masih menimbulkan polemik di masyarakat. Proyek pembangunan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 31 Oktober 2025.

Dalam SKKL tersebut, ditegaskan bahwa proyek strategis pembangunan dan pengoperasian terminal LNG di Provinsi Bali akan berlanjut. Proyek yang digarap oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB) ini akan berlokasi 3,5 kilometer dari bibir Pantai Serangan, dengan mencakup lima kelurahan/desa di Kecamatan Denpasar Selatan, yaitu Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan.

Baca juga: Proyek LNG di Serangan Bali, DPR Soroti Peluang PAD dan Serapan Tenaga Kerja

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  54