Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanghapi pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang salah ketik.
Ia menilai kesalahan itu tinggal diperbaiki di DPR. Pemerintah tidak perlu mengirimkan surat resmi soal kesalahan redaksional ke DPR.
“Nggak usah, langsung dibahas saja (di DPR). Kenapa harus keterangan resmi?” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Beleid pasal 170 RUU yang salah ketik terkait PP yang bisa mengubah UU. Mahfud memastikan ketentuan tersebut memang tidak bisa berdasarkan ilmu perundang-undangan.
“Jadi tidak ada PP bisa mengubah UU, dan itu kalau terketik keliru, bisa diperbaiki dalam proses di DPR, rakyat bisa mengusulkannya. Namanya RUU demokratis selama masa pembahasan dan sekarang dimulai proses penilaian,” ujar Mahfud.
(virdika rizky utama)