Hukum

Polisi Akan Panggil 5 Pelaku Perundungan dan Pelecehan di KPI Pusat

Channel9.id – Jakarta. Polisi akan memanggil lima orang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami seseorang berinisial MS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, lima orang itu merupakan pelaku perundungan yang dilaporkan oleh MS ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu kemarin. Adapun lima orang itu yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.

“Nanti untuk ke penyidikan kami akan mengklarifikasi termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan,” kata Yusri, Kamis 2 September 2021.

Yusri memastikan, kelima terlapor itu akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

Yusri menyampaikan, kelima orang terlapor akan disangkakan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Diketahui sebelumnya, MS mengaku dirundung dan dilecehkan oleh tujuh orang rekan kerja sesama prianya di KPI Pusat.

Baca juga: KPI Pusat Dukung Polisi Usut Kasus Perundungan dan Pelecehan Karyawannya

MS mengaku ditindas dan dilecehkan oleh tujuh orang karyawan KPI Pusat sejak 2012 sampai 2019.

“Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh,” kata MS dalam keterangan tertulis, Rabu 1 September 2021.

MS menyampaikan, sejak awal bekerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung. Dia pun tidak membalas.

MS mengutarakan, pada tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan mencoret alat vital dengan spidol.

“Bahkan mereka mendokumentasikan kelaminnya dan membuat saya tak berdaya melawan mereka setelah tragedi itu,” ujar dia.

Hal yang sama juga dialami pada 2017, saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada pukul 01.30 WIB. Ketika sedang tidur, mereka melempar ke kolam renang dan bersama-sama menertawai seolah penderitaanya sebuah hiburan bagi mereka.

“Bukankah itu penganiayaan? Mengapa mereka begitu berkuasa menindas tanpa ada satupun yang membela saya. Apakah hanya karena saya karyawan rendahan sehingga para pelaku tak diberi sanksi? Di mana keadilan untuk saya?,” ucap dia.

MS mengakui kejadian itu membuatnya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Pelecehan seksual dan perundungan tersebut mengubah pola mental, menjadikannya stres dan merasa hina.

“Saya trauma berat, tapi mau tak mau harus bertahan demi mencari nafkah. Harus begini bangetkah dunia kerja di KPI? Di Jakarta,” ujar dia.

MS menyatakan, akibat stres berkepanjangan membuatnya sering jatuh sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dia mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres. Dia juga divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder.

MS mengatakan, perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya sungguh membuat tidak kuat bekerja di KPI Pusat. Tapi, dia berpikir tidak ingin menambah jumlah pengangguran di negara ini.

“Saya tidak kuat bekerja di KPI Pusat jika kondisinya begini. Saya berpikir untuk resign, tapi sekarang sedang pandemi Covid-19 dimana mencari uang adalah sesuatu yang sulit,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =