Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya berencana memanggil pelapor terkait kasus Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.
Diketahui, Ismail dilaporkan karena dalam sebuah video yang tersebar, Ismail mengaku sebagai Jubir HTI. Padahal, HTI sudah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.
“Laporan polisinya baru masuk ke Krimum Polda Metro Jaya ya, sekarang kami akan jadwalkan untuk memanggil pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (1/9).
Pelapor akan diperiksa atau diklarifikasi terkait laporan yang dia buat. Namun, Yusri tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan dari pelapor tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini. Polisi juga akan mengecek barang bukti dari kasus tersebut.
“Juga saksi-saksi akan kita periksa dan dengan membawa bukti yang dilaporkan. Kita tunggu saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ismail dilaporkan dengan pasal berkaitan dengan tindak pidana bidang ormas atau tindak pidana bidang ITE atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksud melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara.
(HY)