Hukum

Polisi Amankan 30 Demonstran Cianjur Terkait Insiden Polisi Terbakar

Channel9.id-Jakarta. Polisi mengamankan 30 peserta demo di Cianjur terkait insiden polisi yang terbakar hidup-hidup. Namun, belum ada penetapan tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari ke-30 orang itu.

“Saat ini sudah 30 orang peserta unjuk rasa yang sudah diamankan oleh kepolisian. Mereka dari beberapa elemen, masih dalam proses riksa,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Dedi mengatakan 30 orang yang ditangkap adalah mereka yang wajahnya terekam dalam video yang menyebar di media sosial. 

“Belum (tersangka). Orang yang ada difoto juga turut diamankan tapi kami tidak terburu-buru menetapkan orang sebagai tersangka,” tutur Dedi.

Dedi mengatakan polisi juga menyelidiki video yang memperlihatkan peristiwa tersebut. “Foto video sedang didalami. Itu akan dipilah siapa yang melakukan pembakaran, menyuruh, membeli bensin, siapa yang menyerang dan lainnya,” ucapnya.

Dedi menjelaskan, gelar perkara insiden polisi terbakar hidup-hidup dilakukan hari ini, dan akan dilakukan dengan menggunakan sejumlah barang bukti yang telah diamankan, seperti pakaian anggota dan sepatu anggota polisi yang terbakar.

Selain itu ada ban bekas, beberapa jaket almamater dan handphone peserta unjuk rasa, spanduk, dan beberapa bendera dan residu yang diduga digunakan peserta unjuk rasa untuk membakar ban. 

Jika terbukti bersalah dan ditetapkan tersangka, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 213 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Namun bisa juga diterapkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Sebelumnya, demo di Cianjur Kamis (15/8) kemarin, diinisiasi oleh organisasi pemuda yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus. Kelompok ini terdiri dari HMI Cianjur, PMII Cianjur, GMNI,Cianjur, HIMAT, CIF dan lainnya.

Kordinator Aksi Abdul Basit mengatakan, pengunjuk rasa ini merupakan gabungan mahasiswa gabungan se-Cianjur. Mereka menyalurkan aspirasi dan mendesak Pemkab Cianjur untuk menjawab tujuh tuntutan rakyat.

“Kami ingin menyampaikan tujuh isu rakyat yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Pertama isu birokrasi reformasi, kemudian pendidikan, hak-hak guru di Cianjur. Kami mahasiswa di Cianjur malu dengan pemkab yang tidak prorakyat,” ujarnya.

Aksi yang diikuti 50 orang ini dilakukan dengan cara membakar ban dan memblokir jalan. Saat polisi mencoba mencegah, terjadi insiden api menjilat tubuh Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon, dan Bripda Anif, saat hendak memadamkan api. Aiptu Erwin menderita luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82  +    =  91