Hukum

Polisi Amankan Pelaku Perusakan Ambulans Bawa Pasien Indikasi Covid-19

Channel9.id – Jakarta. Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan IZ (28), pelaku perusakan mobil ambulans yang sedang membawa pasien terindikasi Covid-19 saat melintas di wilayah Jalan Piyungan-Prambanan, Kabupaten Bantul.

Kepala Polres Bantul AKBP Ihsan menyatakan, pelaku diamankan pada Selasa 13 Juli 2021 pukul 19.30 WIB.

“Setelah mendapat laporan sekitar pukul 17.45 WIB, kami segera respons cepat, sehingga sekitar pukul 19.00 WIB kami bisa identifikasi pelaku, kemudian kami amankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ihsan, Rabu 14 Juli 2021.

Ihzan menyampaikan, IZ dilaporkan pengendara ambulans milik relawan SAR DIY yang saat itu sedang membawa pasien terindikasi terpapar Covid-19.

Ihsan menyampaikan, pelaku telah mengakui melakukan perusakan ambulans dengan cara melempar helm milik pelaku ke kaca belakang mobil ambulans, sehingga mengalami pecah. Alasan pelemparan itu karena kesal dengan sirine ambulans yang dinilai pelaku tidak membawa pasien.

“Alasan tersangka melakukan itu, karena kesal terhadap sirine dan klakson ambulans yang seakan-akan membuat tersangka terburu-buru, dan tersangka menyakini jika ambulans tidak sedang membawa pasien, sehingga sempat terjadi cekcok antara tersangka dan pengemudi ambulans,” katanya.

Ihsan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelapor mengendarai ambulans bersama saksi membawa pasien melintas di Jalan Wonosari dari barat ke timur, sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans disalip sepeda motor berboncengan dan berjalan zig zag di depan ambulans.

Setelah kedua kendaraan belok ke arah Jalan Piyungan-Prambanan, pelaku berhenti di as jalan, kemudian pelapor mempertanyakan alasan pesepeda motor berhenti yang membuat perjalanan ambulans terhambat, akan tetapi terjadi cekcok dan ancaman dari pelaku.

Kemudian, saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras yang diketahui kaca belakang pecah, sehingga atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Bantul untuk proses hukum.

Atas kejadian tersebut, polisi akan menerapkan Pasal 406 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang sesuatu yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  44