Channel9.id-Malang. Polres Malang Kota berhasil membongkar sindikat pelaku aborsi di wilayahnya. Lima tersangka diamankan mereka adalah, Tirta (22 tahun), Indah (32 tahun) dan Tri (48 tahun) penjual obat.
Sedangkan dua lainnya, Belay (20 tahun) dan Adis (20 tahun) merupakan pembeli obat aborsi.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengungkapkan kronologis awal Tirta yang dikenal sebagai penjual obat aborsi dihubungi oleh Belay dan Adis. Keduanya memesan obat aborsi sebanyak 11 butir. 2 butir untuk Belay karena mengandung 2 bulan, sementara Adis 9 butir karena mengandung 7 bulan.
Kedua tersangka Belay dan Adis adalah seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Malang. Belay dan Adis lantas meminum pil aborsi yang dipesan. Adis saat mengkomsumsi pil meminta konsultasi ke Belay. Menurut pengakuannya, lima butir langsung dia telan, sedangkan empat lainya dimasukan dalam kemaluan Adis.
“Atas saran Belay, Adis meminum 5 butir dan 4 butil melalui kemaluan. Setelah dua hari rekasi janin keluar. Kemudian dengan barang bukti gunting ini Adis memotong ari-ari bayi. Ternyata bayi masih hidup, kemudian ditutupi dengan kain sampai meninggal dunia,” ujar Dony.
Setelah itu, Belay dan Adis menghubungi pacar Adis di Pasuruan. Setelah berkomunikasi akhirnya diputuskan jenazah bayi dimakamkan disebuah perkebunan di Pasuruan. Polisi pun melakukan olah TKP di tempat pemakaman bayi dan melakukan tes DNA di rumah sakit Polri.
“Jenazah bayi sudah kita temukan, dan kita cek DNA tulang, tulang rusuk, tengkorak ini adalah kerangka bayi yang dikubur oleh tersangka,” kata Dony.
Setelah menangkap tiga tersangka Tirta, Belay dan Adis, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengungkap jaringan ini. Polisi lantas menangkap Indah dan Tri. Hasil pengungkapan, ketiga tersangka Tirta, Indah dan Tri merupakan sindikat penjual obat-obatan terlarang untuk aborsi. Kepada polisi, Tirta mengaku menjual obat-obatan ini sejak 2018. Dia mengaku mendapat keuntungan Rp50 ribu per butir.
“Kita amankan Indah dan Tri. Keduanya merupakan jaringan di atas Tirta ada Indah, sedangkan diatas Indah ada Tri. Dari pengakuan suplier obat-obatan ini rata-rata pembelinya bertransaksi lewat media online,” tandasnya.
Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 77 a ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang berupahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.