Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap lima orang pengedar obat-obatan palsu hingga obat keras golongan G senilai Rp 130,04 miliar. Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya 4 laporan polisi. Dari 4 laporan tersebut, 5 pelaku ditangkap. Mereka, antara lain IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).
“Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” kata Auliansyah kepada awak media, Rabu (31/5/2023).
Auliansyah mengatakan, dalam kasus tersebut, sebanyak 77.061 obat-obatan disita. Dari barang bukti yang ada, sebanyak 1. 366 buah berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep. Tak hanya itu, sebanyak 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, mulai Tramadol hingga Alprazolam.
Saat dimintai konfirmasi, mereka telah beraksi sejak 2021. Ditaksir akumulasi yang didapat hanya dalam waktu dua tahun mencapai Rp 130,4 miliar.
“Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar,” jelasnya.
Modus yang dilakukan para pelaku pun beragam, yakni memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar secara online di e-commerce dengan nama toko Geraikita99 dan toko Dominoshop96.
Ia menegaskan pihaknya akan memburu pembuat atau pemasok obat-obatan palsu kepada lima orang tersangka tersebut.
“Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini sudah mengarah. Tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar,” tuturnya.
Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar; Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP; hingga Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Polres Jakut Bongkar Bisnis Obat-Obatan Ilegal
HT