Channel9.id – Jakarta. Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil membongkar penipuan dengan modus hadiah undian melalui SMS yang dikirim ke telepon seluler.
Adapun polisi mengamankan dua orang berinisial U dan HS di kawasan Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan penipuannya.
“Tersangka U berperan sebagai orang yang menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil penipuan. HS menyebarkan pesan bermuatan undian harapan ke nomor telepon secara acak. Dia kirimkan secara random dengan gunakan alat khusus seperti modem ada 20 unit. Nomor pengirim tidak bisa di SMS dan telepon,” kata Yusri, Senin 1 Maret 2021.
Kemudian, HS juga bertugas mengarahkan korban supaya mengisi data diri di situs website yang sudah disediakan oleh tersangka. Usai mengisi data diri, komunikasi berpindah ke whatsapp guna memudahkan pelaku melancarkan aksi penipuan kepada korbannya.
“Dia akan diberikan petunjuk. Sehingga mereka yang terpengaruh mulai menyetorkan uang ke nomor rekening yang diminta,” ucapnya.
Saat polisi menggeledah kediaman tersangka, ada 20 rekening atas nama orang lain yang digunakan tersangka. Polisi akan mendalami puluhan rekening ini diperoleh dari mana karena begitu banyak dan mudah dimiliki pelaku.
“Pada saat penangkapan ada cukup banyak 20 nomer rekening. keterangan awal membeli. Kami dalami kok segampang itu membeli rekening, saat di cek ke nomor rekening di blok dan di Bank alamatnya tidak jelas,” ujarnya.
Selama melancarkan aksinya, pelaku sudah meraup keuntungan sekitar Rp200 juta. Penyidik menduga pelaku sudah beraksi sejak lama karena banyak korban yang sudah tertipu.
“Pelajaran bagi masyarakat undian harapan itu tidak benar, tolong kroscek dulu,” pungkasnya.
HY