Hukum

Polisi Buru Dokter dan Klinik yang Gunakan Kosmetik Ilegal

Channel9.id-Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tengah memburu dokter kecantikan, serta sejumlah klinik yang menggunakan kosmetik berbahan berbahaya hasil racikan industri rumahan di Depok.

“Ya, kami akan cari. Dokter dan klinik yang menggunakan produk ‘kan ada. Kira-kira sekitar 20 dokter dan kliniknya,” terangnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Namun, ia kemudian mengaku belum bisa merinci jumlah dokter yang diduga terlibat. “Bukan berarti 20 dokter atau 20 klinik kecantikan. Saya ambil kira-kira secara globalnya dulu ada klinik kecantikan yang menggunakan itu, akan ditangkap,” ucap Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan segera menangkap dokter yang menerima kosmetik berbahaya tanpa izin BPOM. Ia juga akan memastikan ada hukum pidana yang bisa menjerat para dokter tersebut. Sayangnya, dia belum memberi kejelasan perihal hukumannya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menguak praktik industri rumahan kosmetik berbahaya di Jatijajar, Depok, Sabtu (15/2/2020). Menurut polisi, industri itu tak memiliki izin dari BPPOM RI.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi terkait adanya peracikan kosmetik ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Tapos, Depok. Pabrik rumahan kosmetik ilegal itu berdiri sejak 2015. Mereka memproduksi beragam kosmetik, seperti krim wajah, tone, milk cleanser dan lain sebagainya—yang terbuat dari bahan-bahan kimia berbahaya.

Dari kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial NK (65), MF (55), dan S (55).

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  69  =  79