Hot Topic Nasional

Polisi Cabut Kebijakan Tilang Uji Emisi, Lantaran Tak Efektif

Channel9.id – Jakarta. Polisi mencabut kebijakan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi. Polisi menganggap penilangan ini tidak efektif.

“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Sebagai gantinya, Nurcholis menyebut masyarakat yang tidak lolos uji emisi diimbau untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ungkap Nurcholis.

Tadinya, uji emisi menjadi syarat wajib bagi kendaraan untuk berlenggang di jalanan Jakarta. Sebab, mulai 1 September 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menerapkan tilang uji emisi.

Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan roda dua tak lolos uji emisi diberikan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Untuk diketahui, uji tilang emisi periode 1-7 September, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda 2 dan 4 terjaring razia.

Dari total kendaraan yang terjaring sebanyak 6,142 dinyatakan lulus. Hanya ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.

“Diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang,” ucapnya.

Berikut rincian kendaraan yang kena razia uji emisi dari 1-7 September:

Roda 4 : 4.985 ranmor (lulus uji 4.466, tidak lulus 519),
Roda 2 : 2.007 ranmor (lulus uji 1.676, tidak lulus 331), diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang.

Total: 6.992 kendaraan bermotor

Baca juga: Siap-Siap! Motor Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Baca juga: Catat! Hanya Polisi Bersertifikat yang Bisa Tilang Manual

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  43