Hukum

Polisi Ciduk Kades Usai Menerima Uang 20 Juta

Channel9.id-Malang. Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Malang meringkus seorang kepala desa di Kabupaten Malang. Pelaku atas nama Mugiono (50) warga Dusun Ngadireso, Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Sehari-hari, Mugiono diketahui menjabat Kades Ngadireso. Mugiono tertangkap tim Saber Pungli Unit Tipikor Polres Malang di sebuah rumah makan di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, usai menerima uang Rp 20 juta dari seorang warga atau pelapor.

Diduga, uang tersebut sengaja diminta Mugiono sebagai dalih sanggup menguruskan atau menyelesaikan persoalan sengketa tanah antara NI dengan SU.

“Tersangka menjanjikan bisa menyelesaikan kasus sengketa tanah. Lalu meminta uang sebanyak Rp 60 juta. Namun pelapor tidak punya uang. Kemudian negosiasi dan menyerahkan uang Rp 20 juta,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Menurut Andaru, Kades Mugiono dijerat pasal 11 atau pasal 12 UU RI nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melanggar hukum. Tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya dengan memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu dan menerima pembayaran. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Andaru.

Masih kata Andaru, Kades Mugiono menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah antara NI dan SU. Kemudian meminta sejumlah uang dan terjadi tawar menawar.

Sementara itu, Mugiono berdalih merasa dijebak dalam kasus ini. Namun, Polisi tak percaya begitu saja dalih pelaku. Mugiono juga mengatakan diminta tolong NI dan dititipi uang meski sebenarnya sempat menolak.

“Saya tidak minta uang. Kesepakatan itu ada nilainya. Saya diminta tolong saudara Suwono untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut,” tutur Mugiono yang mengaku sudah 3 periode menjabat Kades Ngadireso sejak tahun 2007 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =