Channel9.id-Jombang. Polres Jombang Jawa Timur, meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari komplotan ini, polisi menyita 19 sepeda motor curian. Petugas melumpuhkan salah seorang pelaku dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
Komplotan spesialis curanmor ini beranggotakan empat orang, yaitu Kusdar (40) dan Koliq Isnawan (31), warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang, serta Candra Setiawan (29) dan Parnyoto (36), warga Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Anis (63) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam. Korban mengaku kehilangan motor Honda Supra X 125 saat diparkir di pinggir jalan desa lokal, pertengahan November 2019.
Usai mendapatkan barang curian, Kusdar dan Koliq meminta bantuan lain bernama Candra untuk menjual motor itu kepada Parnyoto.
Kendaraan hasil kejahatan itu dijual dengan harga Rp2 jutaan. Hasil penjualan tersebut dibagi dua eksekutor masing-masing mendapat bagian Rp 900 ribu, kemudian mendapat Rp 200 ribu.
Atas tindakannya, Kusdar dan Koliq dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara.
Sementara Candra dan Parnyoto mengenakan pasal 480 KUHP tantang penadah hasil kejahatan, dengan ancaman 4 tahun penjara.