Channel9.id-Jakarta. Polisi masih mendalami motif pembunuhan bocah lima tahun oleh ABG di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi menemukan sejumlah coretan tangan pelaku, yang diduga sebagai curhatan N (15 tahun). Coretan-coretan tangan pelaku N disebut menyebut kata “Daddy”. Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta Sabtu (7/3/20) menyebutkan “Semua petunjuk masih didalami,”katanya.
Yusri menyebutkan jika pelaku N, memang tinggal serumah dengan ayah dan Ibu tirinya, karena ayah dan ibu kandungnya sudah bercerai. Apakah penyebab perceraian itu, membawa dampak psikologis bagi pelaku, hal inilah yang sedang dikembangkan oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
Hal senada juga disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Bung Karno Jakarta, Dr Azmi Syahputra. Azmi mengatakan, hambatan psikologis tidak serta merta menghapuskan pidana, walaupun itu dilakukan oleh anak di bawah umur.
Menurut Azmi, perlu penggalian identifikasi personalitas anak ABG 15 tahun atas motif perilaku pembunuhannya, ini guna mengetahui faktor penyebab ia membunuh.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh anak perempuan umur yang masih tergolong ABG (anak baru gede) dan masih pelajar ini yang membuat polisi awalnya pun tidak percaya atas pengakuannya tersebut, ini perlu rasa empati dan penelusuran dari aspek psikolog dan lingkungan sosialnya.
Bisa jadi dari penelusuran akan diketahui sekelam apa hidupnya, adakah kekerasan (Violence against Children in the Home and the Family), trauma atau stress di lingkungan nya berupa tekanan atau ancaman dan bisa jadi pula anak ini menumpuk kekecewaan yang banyak pada orang terdekatnya dan sudah berlangsung lama dialami anak tersebut, ujar Amzi.
Ini perlu disisir oleh polisi, psikiater termasuk bekerjasama dengan team terpadu penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Yang jelas perilaku menyimpang ini dapat pula antara lain, disebabkan karena faktor komunikasi keluarga yang tersumbat, orang tua abai atas perkembangannya, sehingga anak tidak punya ruang dialog untuk solusi dalam menghadapi perkembangan dan pertumbuhan ia sebagai anak dan menuju remaja.
Inilah yang jadi hambatan sekaligus diduga membuat perilaku ia jadi menyimpang
Meskipun demikian pertanggungjawaban hukum harus dikenakan pada anak ini mengacu pada undang undang sistem peradilan anak, pidana dapat dijatuhkan maksimal 10 tahun dan atau (1/2) setengah dari hukuman pidana orang dewasa.
Jadi tidak bisa dengan hanya melihat hasil semata berdasarkan faktor psikologis terus anak bebas dari hukuman. Namun pertanggungjawaban hukum harus dikenakan, jika ia diketahui melakukan kejahatan tersebut dengan sadar, sengaja dan penjatuhan hukuman harusnya diberikan berdasarkan berat ringannya kejahatan yang dilakukannya, bukan karena label faktor psikologis semata.