Hukum

Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Ekstasi

Channel9.id-Surabaya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap pengiriman ratusan butir pil ekstasi dari Surabaya ke Jalan Kakap, Sungai Dama, Ilir, Kalimantan Timur.

Pengungkapan itu berawal informasi masyarakat dan diselidiki kepolisian lantaran mencurigai sebuah paket kardus kecil yang ditengarai diisi oleh narkotika.

“Kami cek di kantor Ekspedisi di wilayah Demak. Ada sebuah paket yang kami curigai berisi narkotika. Begitu kami bongkar dengan izin atasan kantor tersebut maka kami temukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis pil ekstasi yang akan dikirim ke Kalimantan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, setelah mengamankan paket kotak kado itu, timnya kemudian berangkat menuju Samarinda dan berhasil menangkap seorang kurir bernama FS atau Fernanda Syahputra (20) di Kalimantan Samarinda.

“Tersangka FS ini berperan sebagai kurir. Sementara penerimanya masih kami buru. Penangkapan terhadap FS dibantu Polda Kaltim,” terang Agus.

“Pengakuan tersangka kurir ini sudah dua kali dalam dua minggu ini menerima barang tersebut untuk diserahkan kepada bandar berinisial AL (DPO),” lanjutnya.

Kasus ini polisi menyita sebuah kardus berisi pakaian bekas yang digunakan untuk membungkus 200 pil ekstasi yang dikemas dalam tiga paket dengan rincian 50 butir pil ekstasi berlogo diamond dan 150 butir pil ekstasi berlogo gold.

Tidak hanya itu, Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat itu menyamar sebagai karyawan ekspedisi, menuju Samarinda. Sampai di lokasi, tim itu pun menangkap Fernanda yang bekerja sebagai ojek online.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Fernanda hanya disuruh disuruh oleh seseorang bernama Alan. Tim kemudian menuju rumah Alan di Kecamatan Samarinda Hilir, Samarinda. Namun, Alan berhasil melarikan diri ke hutan.

Agus menyebut, DPO Alan merupakan residivis kasus yang sama di Samarinda dan selama ini dikenal sebagai salah satu bandar narkoba.

Selain memburu Alan, timnya juga masih menelusuri pengirim 200 Pil Ekstasi tersebut. Sebab dalam paket yang disita ditemukan bila paket itu dikirim melalui online shop dari wilayah Tambak Asri, Krembangan, Surabaya.

“Kami sudah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengirim. Tapi ternyata alamatnya fiktif,” tandas Agus.

Sementara tersangka Fernanda mengaku bila ia hanya sebagai kurir yang bertugas mengambil barang di ekspedisi. Ia tergiur dengan upah Rp 700 ribu dan uang makan Rp 2 juta lantaran hasil ojek online dianggapnya kurang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =