Channel9.id – Serang. Polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM solar subsidi di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Tempat tersebut kini sudah dipasangi untuk mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas ilegal berlanjut.
Kapolsek Kramatwatu Kompol Bai Ma’mun menjelaskan penggerebekan dilakukan di daerah Pejaten pada Minggu (5/4/2026). Dalam penggerebekan itu, ditemukan bak penampungan solar ilegal di lokasi tersebut.
“Adapun tujuan pemasangan garis polisi ini adalah untuk mengamankan tempat kejadian serta mencegah adanya aktivitas lanjutan yang melanggar hukum, sekaligus sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” kata Bai, Senin (6/4/2026), dilansir dari Detikcom.
Bai menyebut, saat polisi datang ke lokasi, sudah tidak ada aktivitas penimbunan solar. Tak ada juga orang yang bekerja atau pemilik dari tempat penimbunan itu.
“Berdasarkan hasil di lapangan, kegiatan pemasangan garis polisi telah dilaksanakan dengan aman dan lancar. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas di lokasi tersebut, dan BBM jenis solar yang sebelumnya diduga ada di tempat tersebut juga sudah tidak ditemukan,” katanya.
“Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota akan terus melakukan pemantauan serta pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan tidak adanya praktik serupa di wilayah hukum Polsek Kramatwatu,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menyatakan penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Polisi juga terus mendalami untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pelaku dalam kasus tersebut.
“Pas tim ke sana sudah kosong semua, akhirnya tempat itu kita police line, dan pemeriksaan saksi-saksi sekitar. (Pemilik) sedang kita dalami,” ujarnya.
HT





