Channel9.id-Jakarta. Polisi mengungkapkan akan melimpahkan kasus pelemparan bom molotov ke markas PDIP di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Juli lalu. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan.
“Rencana tindak lanjut melimpahkan tersangka berikut barang bukti dalam perkara ini ke pihak JPU kejaksaan negeri cibinong (Tahap 2),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Rabu (16/12) dikutip detikcom.
Baca juga: Pelemparan Bom Molotov Terjadi Lagi di Sekretariat PDIP Cileungsi
Menurut polisi, pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka pelemparan bom molotov itu. Kesemuanya yang saat ini ditahan tersebut diketahui 10 diantaranya merupakan anggota anti-teror Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar FPI.
Adapun ke-sepuluh yang sudah ditahan berinisial ASI, AS, MB, NM, SK, MR, AK, DS, M dan MSG. Sedangkan lima orang buron yakni O, E, N, O, dan F.
“Para tersangka merupakan anggota Badan Anti Teror FPI/BATF dan LPI,” ujarnya.
Saat ini polisi mengaku masih mengejar 5 tersangka yang masih kabur atau DPO.
Seperti diketahui, terjadi aksi teror bom molotov di markas PDIP di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/7) lalu. Ada tiga lemparan ke markas ‘banteng’ itu.
IG