Hukum

Kasus Pria Penghina Palestina di NTB Diselesaikan Secara Restorative Justice

Channel9.id – Jakarta. Polri mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus dugaan penghinaan Palestina melalui TikTok dengan tersangka berinisial HL alias Ucok, warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, langkah itu diambil karena perbuatan yang dilakukan HL tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. HL juga telah menyampaikan permohonan maaf,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis 20 Mei 2021.

Ramadhan menyampaikan, mulanya polisi melakukan penangkapan ke HL. Alasannya, unggahan HL dianggap dapat memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan.

Namun, polisi akhirnya tidak melanjutkan perkara tersebut. Polisi mempertimbangkan menyelesaikan perkara dengan restorative justice.

Menurut Ramadhan, pihak kepolisian juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, penyelesaian perkara itu dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga iseng-iseng membuat konten tersebut.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  34