Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi memanggil Pemimpin FPI Rizieq Shihab terkait dengan beberapa peristiwa, mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.
Penyidik meminta Rizieq datang untuk dimintai keterangan pada Selasa 1 Desember 2020. Hal itu tertuang dalam surat panggilan nomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum.
“Untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keteragannya sebagai saksi,” tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11).
Dalam surat itu, Rizieq rencananya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik A.KP D.K Zendrato dan Ipda Rosadi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.
Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.
(HY)