Hot Topic Hukum

Polisi: Penculik Sembunyikan Malika di Dalam Gerobak

Channel9.id – Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, korban penculikan anak bernama Malika alias MA (6) disembunyikan di dalam gerobak milik pelaku penculikan Iwan Sumarno. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berhasul menemukan pelaku di sekitar Tangerang, Senin 2 Desember 2022 malam.

“Semalam 21.30 WIB mendapatkan informasi pelaku berada di sekitar Tangerang. Tim yang ada di wilayah sana mengamankan pelaku. Saat ditemui, korban memang tidak terlihat. Ternyata korban MA ada di dalam gerobak,” kata Komarudin, Selasa 3 Januari 2023.

Setelah melihat hal itu, tim segera membawa korban ke RS Kramat Jadi untuk mendapatkan pengobatan fisik dan psikis.

Baca juga: Kasus Penculikan Anak di Jakpus Dapat Atensi Langsung dari Kapolri

Komarudin mengatakan, kejadian ini bermula ketika keluarga korban melaporkan adanya penculikan pada 9 Desember 2022. Dari situ diketahui bahwa korban sudah hilang sejak 7 Desember 2022.

Pada 12 Desember 2022 ditemukan potongan rekaman CCTV yang mengambarkan korban MA dibawa seorang laki-laki menggunakan bajaj. Tim dari Polres Metro Jakpus segera melakukan proses penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku.

“Dari rekaman itu, kami menelusuri, menggali informasi orang-orang terdekat termasuk orang-orang yang diduga kenal dengan terduga pelaku,” kata Komarudin.

Berdasarkan informasi itu, diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai pengumpul barang bekas dengan ciri-ciri menggunakan gerobak.

“Kemudian diketahui atas keterangan orang tua pelaku atas nama Yudi. Namun di kalangan para pekerja barang bekas namanya Herman,” kata Komarudin.

Tim juga melakukan penelusuran rekaman CCTV di Jalan Industri. Dari situ, ada orang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku.

“Kita coba melakukan zoom dan mendapatkan gambar cukup bagus,” kata Komarudin.

Kemudian, tim mendapatkan informasi baru bahwa pelaku pernah diamankan oleh warga RW 5 Pademangan atas dugaan penggelapan motor. Tim bergerak datang ke lokasi dan mendapatkan informasi bahwa identitas pelaku bernama Iwan Sumarno dengan alamat tinggal Kampung Rorotan.

“Dari beberapa nama itu kita persempit pencarian. Pada akhirnya kita tetapkan berdasarkan keterangan dari para saksi saat melihat foto meyakini bahwa Iwan Sumarno orang yang membawa MA. Lalu kita terbitkan DPO pada 30 Desember 2022,” kata Komarudin.

Setelah itu, tim mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.30 WIB di Tangerang.

Adapun pelaku disangkakan pasal 330 ayat 2 (KUHP). Iwan terancam hukuman 9 tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  91