Channel9.id – Jakarta. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan penyidik Sat Reskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan 7 ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) terkait kasus perundungan. Saksi tersebut dari pihak sekolah maupun saksi lain yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi.
Dia menegaskan akan melakukan mekanisme-mekanisme sesuai proses terhadap ABH maupun korban anak.
“Dikategorikan ABH karena status masih dibawah umur dan kategori anak,” lanjutnya, Kamis 24 November 2022.
Baca juga: Kapolres Malang Berikan Motivasi dan Santunan.untuk Kesembuhan Anak Korban Perundungan
Polisi juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebagai upaya pendampingan terhadap korban maupun ABH. Hal ini dilakukan agar proses yang sudah berjalan bisa sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ada upaya-upaya pendampingan, mediasi, dan nanti melibatkan BAPAS, BP3A, orangtua, wali murid, kepala sekolah, apabila diperlukan dari Diknas dan pihak terkait lain, agar memastikan proses yang kami jalankan ini bisa sesuai prosedur,” imbuhnya.
Disinggung mengenai mekanisme diversi terhadap penangan perkara, AKBP Kholis mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan proses yang telah dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu. Ia juga menyampaikan dengan mempertimbangkan hasil proses mediasi dan pendampingan yang dilakukan, nantinya akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik dalam penangan perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban M sempat tidak sadarkan diri (koma) dan dilakukan perawatan di RSI Gondanglegi sejak Kamis (17/11). Ketika sudah sadar pada Jumat (18/11), ia bercerita kepada orangtuanya bahwa telah mengalami perundungan dan penganiayaan oleh sejumlah temannya. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang. (u-hmsresma).
HY