Hukum

Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Pernyataan People Power

Channel9.id-Jakarta. Tim penyidik kepolisian memeriksa  Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana terkait statusnya sebagai terlapor dalam kasus makar dan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Jumat, 26 April 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Eggi dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Karena itu, pemeriksaan baru rampung pada Sabtu, 27 April 2019 dini hari.

“Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan,” ujar Argo.

Argo tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada Eggi Sudjana. Namun, Argo menyebut masih ada pertanyaan yang belum dilontarkan penyidik pada Eggi. Sehingga, tim pemenangan Prabowo-Sandiaga itu akan kembali jalani pemeriksaan pada Jumat, 3 Mei 2019 mendatang.

Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh Caleg PDIP Dewi Tanjung pada Rabu (24/4) atas dugaan makar terkait video orasi Eggi soal gerakan “people power”. Laporan itu dibuat setelah Dewi melihat tayangan video yang beredar, pada Rabu (17/4). Dalam video itu, kata Dewi, Eggi menyerukan gerakan people power.

Eggi sempat menyatakan bahwa people power tidak memiliki keterkaitan dengan upaya makar, seperti yang dilaporkan oleh Dewi tersebut.

“Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada. People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang,” kata Eggi.

Eggi turut dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =