Hot Topic

Proses Panjang KPK Tetapkan SB Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Tidak mudah menetapkan  Sofyan Basir, Direktur Utama PLN menjadi tersangka.Lembaga anti rasuah, KPK melewati jalan yang berliku, sampai akhirnya terpenuhi bukti bukti yang cukup kuat untuk  menetapkan Dirut PLN,  Sofyan Basir sebagai tersangka,  ia diduga menerima janji dalam proyek PLTU Riau I dari Johannes Budi Kotjo.

Sofyan menjadi tersangka keempat dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli tahun lalu itu. Mantan Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebut menyusul tiga orang lain yang lebih dulu diproses KPK. Yaitu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, dan pemegang saham mayoritas Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Sofyan berperan penting dalam skandal suap tersebut. Diawali dari buntunya permohonan anak perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, untuk mendapatkan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau 1 pada 2015. “Akhirnya, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberi jalan untuk berkoordinasi dengan PLN,” kata Saut di gedung KPK kemarin.

Dalam persidangan perkara PLTU Riau 1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kotjo disebutkan meminta bantuan elite Partai Golkar agar bisa berkoordinasi dengan Sofyan. Kebetulan, Kotjo merupakan teman dekat Setya Novanto (Setnov) yang kala itu menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR. Atas arahan Setnov, Kotjo berkoordinasi dengan Eni agar bisa bertemu dengan Sofyan.

Eni kemudian mengajak Sofyan dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso ke rumah Setnov pada 2016. Dalam pertemuan itu, Setnov meminta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa III. Namun, proyek tersebut sudah menjadi jatah pihak lain. Sofyan pun mengarahkan Eni dan Supangkat untuk berkoordinasi tentang proyek lain, yakni PLTU Riau 1.

Pada awal 2017, Eni memperkenalkan Kotjo kepada Sofyan. Diduga, perkenalan itu dilakukan di kantor pusat PT PLN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Sofyan diduga mengarahkan Eni dan Kotjo untuk menyerahkan dokumen penawaran pembangunan proyek PLTU Riau 1 kepada Supangkat.

Rangkaian pertemuan itu membuahkan hasil. Pada 29 Maret 2017, IPP PLTU Riau 1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt yang senilai USD 900 juta masuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017 hingga 2026 serta disetujui untuk masuk rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).

Setelah PLTU Riau 1 masuk rencana kerja, pertemuan antara Sofyan, Kotjo, dan Supangkat diduga makin intens. Pertemuan itu membahas aturan main untuk mendapatkan proyek PLTU Riau 1 berdasar Peraturan Presiden (Perpres) 4/2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Mulai persoalan teknis pekerjaan hingga pendanaan.

Akhirnya, PLN dan Kotjo sepakat dengan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 melalui skema penunjukan langsung (PL). Syaratnya, PT PJB selaku anak perusahaan PLN mendapatkan saham konsorsium minimal 51 persen. Kotjo pun sepakat. Pada 18 Agustus 2017, perusahaan Kotjo menjadi bagian konsorsium PT PJB sebagai mitra pemasok batu bara PLTU Riau 1 melalui nota kesepahaman kerja sama antara PT Samantaka dan PT PLN Batubara.

Selain membantu deal proyek, Sofyan diduga mengarahkan anak buahnya untuk terus memonitor rangkaian teknis kerja sama itu. Termasuk, memantau keluhan Kotjo terkait dengan persyaratan kesepatan power purchase agreement (PPA). Saat itu Kotjo menyatakan, perusahaan China Huadian Engineering Company (CHEC) selaku pemodal berkeberatan dengan syarat PPA. “Diduga, SFB (Sofyan Basir, Red) menyuruh salah satu direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR (Blackgold) dan CHEC segera direalisasi,” ungkap Saut.

Apa yang diperoleh Sofyan dalam kesepakatan kerja sama itu? Saut mengungkapkan, Sofyan diduga menerima janji yang sama dengan Eni untuk kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. Yakni, pembagian fee yang diambil dari komisi Kotjo sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta (sekitar Rp 350 miliar). “SFB (Sofyan, Red) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” beber Saut.

Dalam perkara itu, KPK menerapkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal ke-56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pasal tersebut, suap yang diterima tidak hanya berupa uang, tetapi juga hadiah atau janji.

Sejauh ini, yang telah menerima realisasi fee adalah Eni dan Idrus. Penerimaan itu disebut dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Yakni, fee untuk Eni sebesar Rp 4,75 miliar dan Idrus Rp 2,25 miliar.

Saut menegaskan, penetapan tersangka Sofyan tidak terkait dengan intervensi pihak mana pun. Proses hukum yang dilakukan oleh KPK berjalan sesuai koridor. Pemeriksaan Sofyan sebagai saksi pun sudah beberapa kali dilakukan. Baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

Namun dari informasi yang diperoleh, penetapan Sofyan sebagai tersangka sejatinya sudah bisa dilakukan tahun lalu. Sebab, dari alat bukti yang ditemukan, sudah muncul dugaan keterlibatan Sofyan. Namun, kala itu terjadi perdebatan di tingkat pimpinan dan deputi dalam gelar perkara.

Sebagian pimpinan menyarankan penetapan status tersebut dilakukan setelah perkara Eni dan Kotjo berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, yang lain setuju jika perkara Sofyan naik ke tahap penyidikan. “Yang jelas, prosesnya (penetapan Sofyan sebagai tersangka, Red) panjang dan alot,” ungkap sumber tersebut.

Saut menambahkan, nama-nama yang muncul dalam kasus itu seperti Setnov dan Supangkat akan tetap didalami dalam penyidikan. “Nanti itu (nama-nama yang muncul, Red) akan didalami lebih lanjut. Pasti dikroscek kembali,” katanya.

Nasib Proyek Lain

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan ke depan. “Kita tentu saja prihatin. Tetapi, kita menghormati proses hukum yang berjalan. Pelayanan masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” tuturnya.

SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat menjamin bahwa kasus tersebut tidak membuat pelayanan terhadap masyarakat terganggu. “Kami segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan kami,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI (Center of Energy and Resources Indonesia) Yusri Usman menyatakan, pihaknya telah memprediksi adanya keterlibatan direksi PLN dalam kasus suap PLTU Riau 1. “Meskipun terlambat penetapannya, kita harus mengapresiasi kinerja KPK dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Menurut Yusri, tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut turut menyeret direksi PLN lainnya seperti Nicke Widyawati maupun Iwan Supangkat. Sebab, perencanaan pengadaan proyek pembangkit berada di bawah kewenangan direktur perencanaan strategis 1 PLN yang waktu itu dijabat Nicke. Nicke saat ini menduduki jabatan direktur utama PT Pertamina (Persero). Sedangkan Iwan Supangkat waktu itu menjabat direktur pengadaan strategis 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  55