Hukum

Polisi Periksa Sespri Gubernur Papua, Terkait Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Channel9.id-Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua penyidik dianiaya saat ketahuan mengikuti Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sebuah rapat di Hotel Borobudur, Jakarta.

Pemeriksaan ini guna mendalami lebih lanjut laporan dari pegawai KPK yang dibuat pada Minggu (3/2/2019) lalu. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, Sespri Gubernur KPK ini akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK.

Rencananya, Sespri Gubernur Papua ini akan diperiksa hari ini, Senin (11/2/2019) ini, pukul 14.00 WIB. “Iya benar (akan diperiksa). Diperiksa sebagai saksi,” ujar Jerry ketika dikonfirmasi.

Bukan hanya Sespri saja yang akan dipanggil. Rencananya, dua saksi lainnya, yakni Sekretaris Komisi I DPRD Papua dan Sekda Pemerintah Provisi (Pemprov) Papua juga akan turut dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Besok memanggil Sekretaris Komisi 1 DPRD Papua dan Kamis Sekda Pemprov Papua,” terang Jerry.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidiki KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu telah terdaftar sejak Minggu, 3 Februari 2019 pukul 14.30 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dalam laporam itu juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  39