Channel9.id – Jakarta. Jajaran kepolisian dari Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Kota Bukittinggi berhasil membekuk dua pria dan satu wanita yang diduga memakai sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Sabtu (4/2/2023) malam.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan dua di antara pelaku yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Mereka AT (33), EP (54) dan M (39),” ungkapnya di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin 6 Februari 2023.
Baca juga: Irjen Teddy Dapat Setoran Rp 300 Juta dari Mantan Kapolres Bukittinggi Hasil Jualan Sabu
Menurut penuturan Syafri, tim mulanya mengamankan saudari AT di pinggir Jalan By Pass Simpang lampu merah Koto Dalam. Dari penangkapan itu, lanjut Syafri, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Di lokasi yang berbeda, ia mengatakan EP dan M berhasil diringkus di sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba, Nagari Kubang Putih, Banuhampu, Kabupaten Agam. Polisi pun menemukan puluhan pil ekstasi di lokasi tersebut.
“Didampingi saksi, kami menemukan satu buah botol putih yang di dalamnya terdapat 28 pil ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku,” jelasnya.
Syafri juga mengatakan, didapatkan pula empat bungkusan dan timbangan yang ditemukan di dalam tas hitam yang dipakai untuk mengedarkan narkoba.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Bukittinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
“Aksi pemberantasan narkoba di wilayah Bukittinggi Agam terus menjadi atensi petugas. Kami akan bongkar hingga ke pengedarnya tentunya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun penjara.
HT