Hot Topic Hukum

Polisi Ringkus 4 Operator Judi Online di Depok, Omzet Bulanan Capai Rp 30 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat orang operator judi online yang bermarkas di Tapos, Depok, Jawa Barat. Para tersangka mengoperasikan judi slot online dengan omzet mencapai Rp30 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2021. Mereka di antaranya EP (40), BYP (37), BA (24), dan TA (41).

“Kegiatan live streaming slot online yang dilakukan oleh saudara EP dan kawan-kawan sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira 30 miliar rupiah,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Hendri menjelaskan, keuntungan bulanan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Ia menyebut EP merupakan pengelola aplikasi judi online bernama Higgs Domino dan Royal Dream.

Dalam menjalankan aksinya, EP mempromosikan judi online tersebut melalui akun YouTube miliknya. Melalui Youtube, EP menyertakan aplikasi yang harus di-download oleh pemain.

“Omzet dari kegiatan yang dilakukan saudara EP dan kawan-kawan mulai dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 1 miliar rupiah per bulan,” jelas Hendri.

“EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel YouTube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream,” sambungnya.

Sementara, tersangka BYP, BA dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot. Ketiganya diberi upah Rp 12.500 per jam atau Rp 5-10 juta per bulan.

“Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp 12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini,” tuturnya.

Para tersangka ditangkap pada Selasa (23/4/2024) malam. Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya dugaan praktik judi online di rumah tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Para tersangka juga dijerat Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  13  =  19