Hot Topic Hukum

Polisi Sebut Peserta Harus Bayar Sejuta untuk Ikut Pesta Seks di Jaksel

Channel9.id – Jakarta. Polisi menyebut bahwa pasangan suami istri yang menggelar pesta seks di Jakarta Selatan menarik biaya tiket satu juta rupiah. Pasutri ini ditetapkan tersangka pada Selasa (12/09/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan pasutri berinisial GA dan YM ditetapkan tersangka karena menggelar pesta seks di Hotel Jaksel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.

Bintoro juga menyebut tersangka GA merupakan warga Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Kemudian YM, warga Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor.

Sedangkan dua tersangka lainnya, JF merupakan warga Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan dan TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks.

Bintoro juga menyinggung bahwa peserta pesta seks ini harus membayar uang sejumlah satu juta rupiah.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ucap Bintoro.

Baca juga: Pasutri Keciduk Ikut Pesta Seks Orgy di Jaksel, Alasannya Bikin Geleng Kepala

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =