Channel9.id – Jakarta. Tim hukum PDIP akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Rabu (19/2/2025). Rossa dinilai melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 besok, tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan saudara Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan,” kata Hasto dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Hasto menyebut Rossa sangat berambisi untuk menangkap dirinya dalam kasus Harun Masiku ini. Bahkan, lanjut Hasto, Rossa mengintimidasi dan menyuap mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, dengan uang Rp2 miliar.
“Demi ambisi menangkap saya, Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar. Syaratnya, saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Tidak hanya itu, Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut,” ucap Hasto.
Hasto mengungkapkan, Rossa bahkan menggebrak meja untuk mendesak Tio mengganti penasihat hukum. Rossa, kata Hasto, juga mencekal Tio ke luar negeri selama enam bulan, padahal harus berobat kanker.
“Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, saudari Tio sudah berulang kali berobat untuk ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun, agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh saudara Rossa Purba Bekti,” beber Hasto.
Untuk itu, tim hukum PDIP akan melaporkan Rossa ke Dewas KPK pada Rabu hari ini. Hasto menegaskan pelaporan ini bukan bermaksud untuk melawan KPK, tetapi dalam rangka menjaga muruah lembaga antirasuah.
“Sikap kami ini bukanlah untuk melawan KPK. Sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya,” tutur Hasto.
Adapun Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.
Hasto kemudian mengajukan permohonan Praperadilan kedua pada Senin (17/2/2025).
Baca juga: Tolak Alasan Tunda Pemeriksaan, KPK Panggil Lagi Hasto Pekan Ini
HT