Channel9.id – Jakarta. Pembahasan RUU Perkoperasian memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Baleg DPR mengundang Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Universitas IKOPIN dalam Rapat Baleg di Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Selasa/18/02/2025.
Dalam rapat tersebut Ketua Badan Legisltasi DPRI, Bob Hasan dari Fraksi Gerindra menyampaikan, bahwa DPR menyerap aspirasi dari para ahli dan praktisi koperasi terkait pembahasan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurutnya, UU Perkoperasian perlu ada perubahan-perubahan untuk membeirkan perlindungan kepada kepentingan publik dan memastikan koperasi dapat menjadi fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan. Ia menyoroti masalah koperasi simpan pinjam yang merugikan banyak anggotanya akibat tidak adanya batasan bunga dalam regulasi yang berlaku saat ini.
“Pemerintah saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo menginginkan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi. Karena itu koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama,” jelas Bob Hasan.
Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang optimal.
“Koperasi butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten,” tambahnya.
Baleg DPR berharap pembahasan RUU Perkoperasian bisa dipercepat, bahkan jika memungkinkan, rampung dalam waktu satu bulan. Dengan demikian, koperasi dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Sementara itu, Andy Arslan Djunaid, Ketua Presidium Forkopi dalam RDPU ini mengusulkan sejumlah poin dalam revisi RUU Perkoperasian ini agar regulasi yang dihasilkan lebih berpihak kepada gerakan koperasi.
Menurutnya, Forkopi mengajukan sejumlah poin krusial yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya terkait definisi Koperasi. Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong. Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama
Selain itu, poin yang diusulkan adalah memperluas Usaha Simpan Pinjam. Hal sesuai amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023.
“Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas. Termasuk memberikan izin bagi koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” ungkapnya.
Usulan Forkopi berikutnya adalah terkait asas koperasi: Kekeluargaan dan Gotong-Royong.
Menurutnya, Forkopi menekankan bahwa koperasi harus tetap berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong, bukan sekadar demokrasi ekonomi tanpa batas. “Hal ini untuk memastikan koperasi tetap mengakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Kemudian poin selanjutnya yaitu Forkopi mengusulkan agar ada Pendidikan Koperasi diberikan dari SD hingga Perguruan Tinggi dan itu harus masuk dalam kurikulum pendidikan nasional. Selain itu, pemerintah diharapkan membentuk Dewan Nasional Literasi Perkoperasian guna memantau dan mengevaluasi strategi literasi koperasi secara berkelanjutan,” bebernya.
Forkopi juga mengusulkan agar ada Insentif Pajak bagi Koperasi. Hal ini penting dilakukan untuk mendukung pertumbuhan koperasi di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat dan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku ekonomi berbasis kerakyatan.
Selanjutnya, ia mengusulkan agar masa periode kepengurusan koperasi tidak dibatasi periodesasinya. Sebab, koperasi berbeda dengan jabatan politik, kepengurusan koperasi bergantung pada kepercayaan anggota.”Forkopi mengusulkan agar tidak ada pembatasan periode kepengurusan, sehingga anggota bebas memilih pengurus yang dianggap mampu menjalankan koperasi dengan baik,” usulnya.
Disamping itu, Andy Arslan Djunaid mengusulkan agar hak milik atas tanah bagi Koperasi dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital, baik dari aspek kelembagaan maupun usaha.
Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena sistemnya berbeda dengan gadai konvensional.
Forkopi juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian yang baru.”Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional,” harapnya.
Hadir dalam RDPU ini Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo dan jajaran, Rektor Universitas IKOPIN, Prof Dr. Ir. Agus Pakpahan, MS dan jajaran, dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) H. Bambang Haryadi serta Anggota Baleg dari berbagai Fraksi di DPR RI.