Nasional

Sultan HB X Terbitkan Ingub soal Pengendalian Miras di DIY, Begini Isinya

Channel9.id – Jakarta. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terbit serta diteken oleh Sultan pada Rabu (30/10/2024).

Ingub ini berisi delapan diktum atau instruksi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing terkait pengendalian peredaran miras.

“Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol,” demikian bunyi poin pertama Ingub DIY Nomor 5 tahun 2024, dilihat Rabu (30/10/2024).

Pada poin kedua Ingub, para kepala daerah diminta memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu meliputi harus sudah berizin dan beroperasi sesuai dengan perizinan yang dimiliki; tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum; dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen berusia kurang dari 21 tahun.

Selain itu, penjualan miras juga tidak boleh dilakukan secara online atau daring dan menggunakan sistem layanan antar atau delivery service.

Selain itu, Ingub menginstruksikan agar kepala daerah membentuk serta memaksimalkan tim maupun jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pengawasan minuman beralkohol.

Poin lainnya, meminta agar kepala daerah melibatkan peran pemerintah kelurahan, kampung, RT RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan miras.

Sultan juga meminta kepala daerah agar melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

“Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya,” tulis poin ketujuh.

Kemudian pada poin terakhir, Sultan meminta kepada setiap kepala daerah di DIY agar melaporkan pelaksanaan Ingub ini kepadanya selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak instruksi ini mulai berlaku. Adapun Ingub tersebut mulai berlaku hari ini.

“Segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku,” demikian bunyi poin kedelapan.

Isu Miras di Yogyakarta ini makin jadi sorotan setelah insiden kasus penusukan dan penganiayaan kepada dua orang santri oleh sekumpulan pria di kawasan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10/2024) malam.

Polisi telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam insiden itu, di mana para tersangka saat melakukan aksinya juga disebut dalam pengaruh miras. Kedua santri diduga merupakan korban salah sasaran.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  63  =  65