Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyegelan terhadap dua tempat karaoke di Kota Bekasi pada Senin 13 September 2021 malam.
Penyegelan dilakukan karena dua tempat usaha itu beroperasi meski jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM Level 3.
Kedua tempat itu yakni Soda Karaoke&Lounge di Jalan Raya Trans Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi, dan Tiffaney International Karaoke Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.
“Manajernya kita berikan teguran dan juga tindakan tegas berupa pemasangan garis polisi,” kata Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangan resmi.
Saat melakukan tes urine di Tiffaney, petugas mendapati ada dua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi methamfetamin atau sabu-sabu.
Baca juga: Langgar Prokes, Polda Metro Segel Holywings Kemang
“Pada Tiffany Karaoke kita melakukan cek urine kepada pengunjung dan ditemukan dua orang positif methamfetamin dan juga terdapat barang bukti pipet bekas pakai,” ujar Anggaito.
Kedua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba itu kemudian diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melanjutkan patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) ke dua lokasi lainnya, yakni Boa Internasiol Karaoke&DNA Club di Jatikarya, Kota Bekasi. dan Tiffaney Club & Lounge di Jatisampura, Bekasi.
Kedua lokasi tersebut sebenarnya sempat buka namun sudah tutup saat didatangi oleh petugas Polda metro Jaya. Polisi juga melakukan tes urine kepada karyawan di lokasi dan seluruhnya negatif narkoba.
“Kita lakukan juga patroli dan razia di dua tempat lainnya, sebenarnya mereka buka namun saat kita datang sudah tutup, kita lihat dari hasil catatan di buku tamu,” katanya.
Selanjutnya Kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut terhadap pelanggaran tempat hiburan tersebut.
HY