Nasional

Polisi Siapkan 968 Personel, Kawal Aksi FPI di Kemenag Siang Ini

Channel9.id – Jakarta. Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar demo di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023) siang ini. Salah satu tuntutan yang mereka layangkan yaitu menuntut Kemenag cabut izin dan menutup Ponpes Al-Zaytun secara permanen.

Berdasarkan flyer digital yang beredar di media sosial, demonstrasi yang mereka namakan ‘Aksi 266’ itu berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin membenarkan soal aksi unjuk rasa itu. Nantinya, massa berjalan dari depan Kemenag menuju kawasan Patung Kuda dan Monas.

“Iya betul (demonstrasi FPI),” kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Senin (26/6/2023).

Untuk itu, Komarudin menyampaikan pihaknya telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal demo tersebut.

“9 SSK (968 personel) kami siapkan untuk giat hari ini,” tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan bakal ada rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke kantor Kemenkopolhukam.

“Untuk Jalan Medan Merdeka Barat sementara dialihkan, sementara di kawasan Kemenag masih situasional,” tuturnya.

Ia mengimbau agar masyarakat dapat mencari jalur alternatif agar terhindar dari kemacetan imbas adanya penyampaian pendapat.

“Untuk massa yang akan sampaikan pendapatnya di muka umum agar tertib dan memperhatikan juga kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Habib Rizieq Syihab, Azis Yanuar, mengatakan total ada tujuh tuntutan yang akan diajukan. Pihaknya mengecam keras dugaan ajaran sesat dan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun.

Aziz menuntut MUI untuk mengeluarkan Fatwa sesat ajaran Panji Gumilang. FPI juga menuntut pemerintah untuk menutup Ponpes Al-Zaytun terkait perkara yang ada.

“Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut, FPI meminta aparat penegak hukum memproses Panji Gumilang yang saat ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka juga meminta pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang.

“Menuntut pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu,” imbuhnya.

Berikut 7 Tuntutan FPI terkait polemik Al-Zaytun:

1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu

2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang

3. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa

4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat

5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu

6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al-Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al-Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka

7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.

Baca juga: FPI Demo di Kemenag Soal Polemik Al-Zaytun, Ini 7 Tuntutannya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33  +    =  40