Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar dari pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka adalah A alias M dan D. Istri A berinisial D sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menerangkan D selaku istri dari A ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima dan menyembunyikan uang hasil kejahatan.
“Dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” tuturnya.
Sementara A berperan mengumpulkan situs web judi online, mengumpulkan uang setoran, hingga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Komdigi.
Dengan tertangkapnya pria A, kini total 23 orang sudah diringkus terkait kasus judi online, termasuk 10 orang di antaranya pegawai Komdigi.
Saat ini, kata Ade Ary, penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
“Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kasus ini terbongkar saat menyelidiki situs bernama ‘Sultan Menang’.
Polisi telah menggeledah dua lokasi, yakni sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, yang dijadikan sebagai ‘kantor satelit’ oleh para tersangka.
Selain ‘kantor satelit’ polisi juga telah menggeledah kantor Komdigi. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, komputer, hingga dokumen.
HT