Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Daerah (Polda) Papua sudah menahan 30 orang tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung ricuh di Abepura, Jayapura.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (31/8) mengatakan, ke-30 tersangka itu dijerat dengan tuduhan yang berbeda-beda.
Menurut Dedi, 17 tersangka melakukan kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang tersangka pencurian dengan kekerasan dan seorang tersangka pembakaran, tiga tersangka penghasutan, dua tersangka pembawa senjata tanpa izin.
Kerusuhan Papua terjadi di Abepura, Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8). Massa ribuan orang melakukan pelemparan, perusakan, dan pembakaran bangunan yang berada di pinggir jalan dalam perjalanan dari Abepura ke Jayapura. Sebelumnya mereka melakukan orasi di Lingkaran depan Kantor Pos Abepura.
“Massa kemudian melakukan pengrusakan dan tindak pidana lainnya,” kata Brigjen Dedi .
Polda Papua merinci, bangunan yang dirusak meliputi Kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, lapak depan Papua Trade Center dan Mapolsek Japsel di Entrop, Kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura, Kantor Telkomsel dan ruko-ruko di Terminal Lama Pasar Jaya.
Tak luput pula dari pengrusakan; Toko Buku Gramedia, Kantor Bank Indonesia, Kantor Jiwasraya, Kantor Navigasi, Kantor Perhubungan, dan Mall Jayapura.
Selain itu terdapat juga massa lain yang membakar Pos Patmor Lumba-lumba Dok V Atas dan menjarah sembako di Toko Efan Dok V Bawah. Seluruh massa pada akhirnya bergabung di Kantor Gubernur Provinsi Papua di Dok II Jayapura